Senin, 11 Januari 2016

Perancis dan Teroris

Diposting oleh Unknown di 19.10 0 komentar
Kota Paris yang begitu indah nan romantis tiba-tiba menjadi kota yang mencekam dan menegangkan karena serangkaian serangan penembakan, aksi bom bunuh diri dan panyanderaan pada tanggal 13 November 2015 lalu. Awalnya, Pada hari jumat 13 november lalu, malam hark di Paris berlangsung seperti biasanya. Penduduk lokal dan wisawatan mengunjungi restoran, menonton konser, keluar malam di malam menjelang akhir pekan.


Namun Paris menghadapi serangan teror, dan ini adalah kali kedua dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Januari lalu, Paris sempat diguncang ketika sekelompok orang menyerang kantor majalah satire Charlie Hebdo.


Pada peristiwa 13 november lalu, setidaknya ada enam penembakan berlangsung di Paris dan tiga ledakan terjadi di stadion nasional Stade De France di Saint-Denis. Total jumlah korban tewas sedikitnya ada 153 orang dalam aksi penembakan di Paris dan pemboman di Saint-Denis.

ISIS mengklaim serangan mereka di Paris tersebut merupakan sebagai balas dendam atas keterlibatan Perancis dalam serangan udara koalisi Internasional pimpinan Amerika Serikat untuk menggempur markas ISIS di Irak dan Suriah. Apalagi, beberapa jam sebelum kejadian, Amerika serikat dan para sekutunya termasuk Perancis dan Rusia, mengumumkan berhasil menewaskan anggota militan ISIS, Jihadi John. Jihadi John adalah pria yang sering muncul di berbagai video propaganda ISIS. Beberapa pemenggalan sandera ISIS diyakini dilakukan oleh Jihaldi John, sehingga dia menjadi salah satu target utama Amerika Serikat dan  para sekutunya. Amerika Serikat, Perancis dan Rusia merupakan koalisi tunggal dan besar yang memerangi kelompok ISIS.

Pasca serangan ini, Perancis akan terus menggempur kelompok militan ISIS ini di Suriah. Pemerintahan Perancis juga berencana memperpanjang status gawat darurat yang
Diberlakukan Perancis. Sebelumnya, Presiden Perancis, Francois Hollande berjanji akan memberikan respon yang keras terhadap serangan di Paris. Lalu, perancis juga meminta Amerika Serikat dan Rusia untuk memperkuat kerjasamanya dalam memerangi kelompok ISIS.


Masalah Kabut Asap RI Selimuti Negara-Negara Tetangga Dalam Hukum Lingkungan Internasional

Diposting oleh Unknown di 19.08 0 komentar
Hampir setiap musim kemarau di Indonesia pada beberapa dekade terakhir ini sering mengalami kebakaran, khusunya di beberapa wilayah yaitu Jambi, Riau, Sumatera dan Kalimantan. Penyebab dari masalah kebakaran hutan adalah karena kesalahan sistemik dalam pengelolaan hutan secara nasional. Dalam praktek konservasi lahan, penyiapan atau pembersihan atau pembukaan lahan oleh perusahaan dilakukan dengan cara membakar. Metode land clearing dengan cara membakar tersebut lebih dipilih daripada metode lain, karena dinilai paling murah dan efisien. Faktor ekonomi dan ketidaktersediaan teknologi yang memadai menjadi latar belakang kenapa metode ini lazim dilakukan, meskipun dampak yang ditimbulkan dari penerapan metode ini terhadap lingkungan tidak sebanding dengan hasilnya.


Dampak langsung dari kebakaran hutan tersebut antara lain, timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan akut bagi masyarakat, berkurangnya efesiensi kerja karena saat terjadi kebakaran hutan dalam skala besar, sekolah-sekolah dan kantor-kantor akan diliburkan, terganggunya transportasi di darat, laut maupun udara, timbulnya persoalan internasional asap dari kebakaran hutan tersebut  menimbulkan kerugian materiil dan imateriil pada masyarakat setempat dan sering kali menyebabkan pencemaran asap lintas batas (transboundary haze pollution) ke wilayah negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Asap dari kebakaran hutan dan lahan itu ternyata telah menurunkan kualitas udara dan jarak pandang di wilayah di Sumatera dan Kalimantan, termasuk Malaysia, Singapura, Brunei dan sebagian Thailand.

Permasalahan kabut asap ini menjadi masalah internasional karena kasus ini menimbulkan pencemaran di negara-negara tetangga (transboundary pollution) sehingga mereka mengajukan protes terhadap Indonesia atas terjadinya masalah ini. Berdasarkan pada pertemuan menteri lingkungan hidup ASEAN dalam masalah polusi kabut asap lintas batas pada 13 Oktober 2006, Malaysia dan Singapura mendesak Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini. Protes Malaysia dan Singapura ini didasarkan pada alasan bahwa kabut asap tersebut telah menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian serta pariwisata mereka.

Pernyataan maaf secara resmi terhadap masalah ini sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Malaysia dan Singapura. ASEAN sebagai organisasi regional yang menaungi daerah bencana ini patut memberikan bantuan. ASEAN dalam hal ini sebagai organisasi tempat para pihak bernaung secara internasional memiliki perangkat yuridis berupa traktat internasional yaitu The 1997 ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Namun negara-negara ASEAN terutama Malaysia dan Singapura belum merasa puas karena Indonesia sampai saat ini belum meratifikasinya sehingga . Sampai dengan bulan Juli 2005, tujuh negara ASEAN telah meratifikasi yakni Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam dan Laos dan Kamboja.

Meskipun demikian, pencemaran udara akibat kebakaran hutan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional. Salah satu prinsip adalah “Sic utere tuo ut alienum non laedes” yang menentukan bahwa suatu Negara dilarang melakukan atau mengijinkan dilakukannya kegiatan yang dapat merugikan Negara lain dan prinsip good neighbourliness. Pada intinya prinsip itu mengatakan kedaulatan wilayah suatu negara tidak boleh diganggu oleh negara lain. Dalam hukum internasional terdapat prinsip-prinsip hukum internasional untuk perlindungan lingkungan lainnya adalah general prohibition to pollute principle, the prohibition of abuse of rights, the duty to prevent principle, the duty to inform principle, the duty to negotiate and cooperate principle, intergenerational equity principle.

Konsekuensi dari pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban Negara terhadap Negara yang telah melakukan tindakan yang merugikan Negara lain. Menurut hukum internasional pertanggungjawaban Negara timbul dalam hal Negara yang bersangkutan merugikan Negara lain. Dalam hal ini kasus kebakaran hutan di Indonesia telah menimbulkan dampak negatif terhadap Negara-negara tetangga.

Bila dilihat, sebenarnya Indonesia telah melakukan segala upaya yang mampu dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi polusi asap akibat kebakaran hutan. Hal ini jelas bukan merupakan tindakan aktif negara dan juga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan membiarkan, mengingat upaya-upaya telah dilakukan. Selain itu, Presiden  SBY telah meminta maaf kepada Malaysia dan Singapura sebagai bentuk tanggung jawab, meskipun hanya sebagai tanggung jawab moral.


Upaya pemerintah Indonesia sekarang menanggulangi kebakaran hutan sudah membaik namun keterbatasan dana dan personil serta luasnya skala kebakaran, menyebabkan Indonesia sekali lagi tidak berdaya. Indonesia memerlukan bantuan, tidak hanya menanggulangi kebakaran hutan dengan pengerahan personil dari ASEAN, tetapi juga pencegahan, yakni dengan membuat aturan hukum yang efektif menghukum pembakar hutan. Dan sebagian dari masalah ini bisa ditanggulangi hanya apabila Indonesia meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution ini. Bila dilihat, sebenarnya ratifikasi kesepakatan tersebut lebih banyak keuntungannya daripada kerugiannya terhadap kepentingan dan kebijakan nasional Indonesia.

Globalisasi dan Nasionalisme Dalam Prespektif Politik Demokratisasi di Indonesia

Diposting oleh Unknown di 19.04 0 komentar
Konsep globalisasi dan nasionalisme adalah konsep yang datang dari negara Barat yang kemudian berkembang ke Timur. Konsep globalisasi tersebut muncul pada era runtuhnya Uni Soviet. Globalisasi bisa didefinisikan sebagai “ the exention of social relation over the globe”. Globalisasi telah memunculkan kelompok atau komunitas yang melewati batas wilayah negara dalam bidang budaya, ekonomi, dan juga politik.

Dalam bidang politik dglobalisasi bisa berarti adanya penyerapan atau pengaruh-pengaruh politik atau sistem pemerintahan dari negara-negara lain. Adanya arus globalisasi yang begitu besar menjadikan Indonesia yang oada saat itu sedang mengaklami masa transisi perpolitikan dimana masyarakat Indonesia menginginkan adanya gerakan reformasi, dikarenakan masyarakat sudah jenuh dengan gaya pemerintahan pada masa itu yaitu masa pemerintahan Soeharto. Pada saat itu, munculah gerakan demokrasi di Indonesia dan wacana good governance bagi Indonesia yang menjadi agenda pasca pemerintahan Soeharto.


Pada masa pemerintahannya Soeharto menciptakan rezim otoriter dengan kekuasaan tunggal. Militer menjadi fokus Soeharto pada saat itu, Soeharto begitu menguasai dan mengontrol militer dan juga memberikan banyak kesejahteraan, baik secara personal maupun perlengkapannya. Adanya kelompok oposisi pada masa jabatanya tidak membuat rezim Soeharto turun. Hal ini disebabkan loyalitas dari Soeharto terhadap militer Indonesia. Soeharto juga merupan salah satu pendiri partai Golkar yang menjadi organisasi yang dominan dimasyarakat Indonesia pada saat itu.

Dalam bidang Ekonomi, pada saat itu Indonesia pada tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter hal itu memunculkan protes hingga kebencian pada rezim Soeharto yang sudah 3(tiga) dekade memimpin Indonesia. Singkatnya pada bulan Mei 1998, Demonstrasi besar terjadi di gedung MPR RI, mahasiswa dan pelajar mendominasi demonstran. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Soeharto secara resmi turun dari jabatanya dan digantikan oleh wakil presiden yaitu Habibie. Sejak itu, partai-partai lain mulai bermunculan sebagai wadah mereka untuk hidup demokrasi.

Konsep demokrasi sendiri tidak mudah didefinisikan, hany ada beberapi pemimpin elit yang mulai mengaplikasikan konsep demokrasi tersebut. Samuel Hantintong sendiri mengatakan tidak adanya kesiapan kelembagaan politik, maka partisipasi dalam mewujudkan demokrasi tidak akan berhasil. Demokrasi diartikan sebagai pemikiran untuk perkembangan dan kesejahteraan suatu negara.

Dampak positif dari demokratisasi yaitu warga sipil ikut berpartisipasi dan mengeluarkan ide-idenya dalam setiap kenbijakan pemerintah. Negara akan lepas dari otoriter suatu pmimpin yang hegemon. Jika demokrasi dijalankan secara jujur, bersih dan dinamis, maka akan ada respon dari masyarakat yang positif. Hal itu juga akan menimbulkan rasa nasionalisme terhadap suatu bangsa karena masyarakat bisa ikut dalam perkembangan negaranya.

Sedangkan dampak negatif dari demokratisasi, dimana globalisasi yang membawa demokrasi menjadikan masyarakat menjadi masyrakat yang individualisme. Adanya kesenjangan sosial dan ekonomi yang mebuat ketidakpedulian terhadap sesama. Munculnya demonstran yang menyuarakan demokrasi yang semakin berani, mengakibatkan perilaku anarkis yang mengatasnamakan demokrasi.

Dampak globalisasi tersebut tidak dapat kita hindari. Ada hal positif yang kita bisa ambil, dan menghindari dampak negatif. Perlunya rasa kebersmaan atau persatuan menjadi dasar agar demokrasi dapat diaplikasikan dengan baik.


 

Bodhia ilmiwaty Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos