Minggu, 22 November 2015

Perkembangan Sistem Politik di Negara Maju

Diposting oleh Unknown di 04.10
Disetiap negara tentunya memiliki system politik yang berbeda-beda. Baik di negara maju dan negara berkembang. Di artikel ini saya akan membahas tentang system politik di negara-negara maju. Perlu diketahui bahwa sebuah negara dikatakan sebagai negara maju apabila negara tersebut negara yang memiliki standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata.
Untuk lebih mudah dipahami bahwa negara maju identik dengan negara demokrasi sementara negara berkembang lebih  kepada sistem pemerintahan yang otoriter (berkuasa sendiri).  Jadi, didalam negara demokrasi, sebuah partai politik berperan sebagai alat untuk mensosialisasikan  politik negara dari satu generasi ke generasi selanjutnya dengan menggunakan berbagai cara.
Berikut adalah daftar negara-negara yang termasuk negara maju:
1.       Anggota Uni Eropa:
2.       Austria
3.       Belgia
4.       Denmark
5.       Finlandia
6.       Perancis
7.       Jerman
8.       Yunani
9.       Irlandia
10.   Italia
11.   Luxemburg
12.   Belanda
13.   Portugal
14.   Spanyol
15.   Swedia
16.   Britania Raya

Negara Non-Uni Eropa:
1.       Andorra
2.       Hongaria
3.       Islandia
4.       Liechtenstein
5.       Monako
6.       Norwegia
7.       San Marino
8.       Swiss
9.       Vatikan
Negara Bukan Eropa:
1.       Australia
2.       Kanada
3.       Korea Selatan
4.       Hong Kong
5.       Brunei Darussalam
6.       Israel
7.       Jepang
8.       Kuwait
9.       Selandia Baru
10.   Singapura
11.   Taiwan
12.   Amerika Serikat
13.   Uni Emirat Arab
14.   Qatar
(Sumber: Wikipedia Indonesia)
Selain negara-negara tersebut memiliki standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata tetapi system politik negara-negara tersebut tidak lah sama.
Contohnya sistem politik di Amerika Serikat yang  dimana Amerika Serikat menganut sistem republik konstitusional federal, di mana seorang Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Kongres, dan lembaga peradilan berbagai kekuasaan yang melekat pada pemerintah nasional, dan pemerintah federal berbagi kedaulatan dengan pemerintah-pemerintah negara bagian.
Cabang eksekutif dikepalai oleh Presiden dan tidak memiliki kebergantungan terhadap cabang legislatif. Kekuasaan legislatif berada pada dua kamar Kongres, Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Cabang yudikatif (atau peradilan), terdiri atas Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan federal yang lebih rendah kedudukannya, menjalankan kekuasaan yudikatif (atau peradilan).
Fungsi peradilan adalah untuk menafsirkan konstitusi dan hukum-hukum federal dan peraturan-peraturan yang berlaku di Amerika Serikat. Hal ini termasuk menyelesaikan sengketa antara cabang-cabang eksekutif dan legislatif. Susunan dan kedudukan pemerintah federal dijelaskan di dalam konstitusi. Dua partai politik, Partai Demokrat dan Partai Republik, mendominasi politik di Amerika sejak perang saudara, meskipun partai-partai lain juga ada.
Terdapat dua perbedaan utama antara sistem politik yang dijalankan di Amerika dan di sebagian besar negara-negara demokrasi maju lainnya. Hal ini seperti bertambahnya kekuasaan majelis tinggi di cabang legislatif, sebuah cakupan kekuasaan yang lebih luas dipegang oleh Mahkamah Agung, pemisahan kekuasaan antara cabang legislatif dan eksekutif, dan dominasi dua partai politik. Amerika Serikat adalah salah satu negara demokratis maju di dunia, di mana partai-partai ketiga memiliki pengaruh politik yang kecil.
Wujud federal yang diciptakan oleh Konstitusi Amerika Serikat adalah fitur dominan sistem pemerintahan Amerika. Tetapi, sebagian besar rakyat menjadi subjek bagi pemerintah negara bagian, dan semuanya adalah subjek bagi berbagai unit pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah county (setara kabupaten), munisipalitas, dan distrik khusus.
Tumpang tindihnya wilayah hukum ini mencerminkan sejarah Amerika Serikat. Pemerintah federal diciptakan oleh negara-negara bagian, sejak koloni-koloni didirikan secara terpisah dan memerintah wilayah masing-masing, merdeka satu sama lain. Satuan-satuan pemerintah daerah diciptakan oleh koloni-koloni untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu negara bagian. Seiring meluasnya negara ini, pemerintah federal menganjurkan agar negara-negara bagian baru meniru sistem yang telah ada. (Sumber: Wikipedia Indonesia).
Jadi hal yang dapat kita ambil dari system politik negara maju untuk negara kita Indonesia yaitu Indonesia harus  banyak belajar dari system politik di negara maju dan menyesuaikan diri terhadap perkembangan dunia Internasional.

Tetapi sebagai warga Indonesia kita dapat bangga dengan system poitik negara kita sendiri karena negara Indonesia memiliki system politik yang sistematis,tersusun dalam pelaksanannya  karena berpedoman pada pancasila dan konstitusi di Indonesia yaitu UUD 1945.                                

0 komentar:

Posting Komentar

 

Bodhia ilmiwaty Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos