Disetiap negara tentunya memiliki
system politik yang berbeda-beda. Baik di negara maju dan negara berkembang. Di
artikel ini saya akan membahas tentang system politik di negara-negara maju. Perlu
diketahui bahwa sebuah negara dikatakan sebagai negara maju apabila negara
tersebut negara yang memiliki standar hidup yang relatif tinggi melalui
teknologi tinggi dan ekonomi yang merata.
Untuk lebih mudah dipahami bahwa
negara maju identik dengan negara demokrasi sementara negara berkembang lebih kepada sistem pemerintahan yang otoriter
(berkuasa sendiri). Jadi, didalam negara
demokrasi, sebuah partai politik berperan sebagai alat untuk mensosialisasikan politik negara dari satu generasi ke generasi
selanjutnya dengan menggunakan berbagai cara.
Berikut adalah daftar negara-negara yang termasuk negara
maju:
1.
Anggota Uni Eropa:
2.
Austria
3.
Belgia
4.
Denmark
5.
Finlandia
6.
Perancis
7.
Jerman
8.
Yunani
9.
Irlandia
10.
Italia
11.
Luxemburg
12.
Belanda
13.
Portugal
14.
Spanyol
15.
Swedia
16.
Britania Raya
Negara Non-Uni Eropa:
1.
Andorra
2.
Hongaria
3.
Islandia
4.
Liechtenstein
5.
Monako
6.
Norwegia
7.
San Marino
8.
Swiss
9.
Vatikan
Negara Bukan Eropa:
1.
Australia
2.
Kanada
3.
Korea Selatan
4.
Hong Kong
5.
Brunei Darussalam
6.
Israel
7.
Jepang
8.
Kuwait
9.
Selandia Baru
10.
Singapura
11.
Taiwan
12.
Amerika Serikat
13.
Uni Emirat Arab
14.
Qatar
(Sumber: Wikipedia Indonesia)
Selain negara-negara tersebut memiliki
standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang
merata tetapi system politik negara-negara tersebut tidak lah sama.
Contohnya sistem politik di Amerika
Serikat yang dimana Amerika Serikat
menganut sistem republik konstitusional federal, di mana seorang Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Kongres, dan lembaga peradilan
berbagai kekuasaan yang melekat pada pemerintah nasional, dan pemerintah federal
berbagi kedaulatan dengan pemerintah-pemerintah negara bagian.
Cabang eksekutif dikepalai oleh
Presiden dan tidak memiliki kebergantungan terhadap cabang legislatif.
Kekuasaan legislatif berada pada dua kamar Kongres, Senat dan Dewan Perwakilan
Rakyat. Cabang yudikatif (atau peradilan), terdiri atas Mahkamah Agung dan
pengadilan-pengadilan federal yang lebih rendah kedudukannya, menjalankan
kekuasaan yudikatif (atau peradilan).
Fungsi peradilan adalah untuk
menafsirkan konstitusi dan hukum-hukum federal dan peraturan-peraturan yang
berlaku di Amerika Serikat. Hal ini termasuk menyelesaikan sengketa antara
cabang-cabang eksekutif dan legislatif. Susunan dan kedudukan pemerintah
federal dijelaskan di dalam konstitusi. Dua partai politik, Partai Demokrat dan
Partai Republik, mendominasi politik di Amerika sejak perang saudara, meskipun
partai-partai lain juga ada.
Terdapat dua perbedaan utama antara
sistem politik yang dijalankan di Amerika dan di sebagian besar negara-negara
demokrasi maju lainnya. Hal ini seperti bertambahnya kekuasaan majelis tinggi
di cabang legislatif, sebuah cakupan kekuasaan yang lebih luas dipegang oleh
Mahkamah Agung, pemisahan kekuasaan antara cabang legislatif dan eksekutif, dan
dominasi dua partai politik. Amerika Serikat adalah salah satu negara
demokratis maju di dunia, di mana partai-partai ketiga memiliki pengaruh
politik yang kecil.
Wujud federal yang diciptakan oleh
Konstitusi Amerika Serikat adalah fitur dominan sistem pemerintahan Amerika.
Tetapi, sebagian besar rakyat menjadi subjek bagi pemerintah negara bagian, dan
semuanya adalah subjek bagi berbagai unit pemerintah daerah. Pemerintah daerah
yang dimaksud adalah county (setara kabupaten), munisipalitas, dan distrik
khusus.
Tumpang tindihnya wilayah hukum ini
mencerminkan sejarah Amerika Serikat. Pemerintah federal diciptakan oleh
negara-negara bagian, sejak koloni-koloni didirikan secara terpisah dan
memerintah wilayah masing-masing, merdeka satu sama lain. Satuan-satuan
pemerintah daerah diciptakan oleh koloni-koloni untuk menjalankan fungsi-fungsi
tertentu negara bagian. Seiring meluasnya negara ini, pemerintah federal
menganjurkan agar negara-negara bagian baru meniru sistem yang telah ada. (Sumber:
Wikipedia Indonesia).
Jadi hal yang dapat kita ambil dari
system politik negara maju untuk negara kita Indonesia yaitu Indonesia
harus banyak belajar dari system politik
di negara maju dan menyesuaikan diri terhadap perkembangan dunia Internasional.
Tetapi sebagai warga Indonesia kita
dapat bangga dengan system poitik negara kita sendiri karena negara Indonesia
memiliki system politik yang sistematis,tersusun dalam pelaksanannya karena berpedoman pada pancasila dan
konstitusi di Indonesia yaitu UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar