Senin, 11 Januari 2016

Perancis dan Teroris

Diposting oleh Unknown di 19.10 0 komentar
Kota Paris yang begitu indah nan romantis tiba-tiba menjadi kota yang mencekam dan menegangkan karena serangkaian serangan penembakan, aksi bom bunuh diri dan panyanderaan pada tanggal 13 November 2015 lalu. Awalnya, Pada hari jumat 13 november lalu, malam hark di Paris berlangsung seperti biasanya. Penduduk lokal dan wisawatan mengunjungi restoran, menonton konser, keluar malam di malam menjelang akhir pekan.


Namun Paris menghadapi serangan teror, dan ini adalah kali kedua dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Januari lalu, Paris sempat diguncang ketika sekelompok orang menyerang kantor majalah satire Charlie Hebdo.


Pada peristiwa 13 november lalu, setidaknya ada enam penembakan berlangsung di Paris dan tiga ledakan terjadi di stadion nasional Stade De France di Saint-Denis. Total jumlah korban tewas sedikitnya ada 153 orang dalam aksi penembakan di Paris dan pemboman di Saint-Denis.

ISIS mengklaim serangan mereka di Paris tersebut merupakan sebagai balas dendam atas keterlibatan Perancis dalam serangan udara koalisi Internasional pimpinan Amerika Serikat untuk menggempur markas ISIS di Irak dan Suriah. Apalagi, beberapa jam sebelum kejadian, Amerika serikat dan para sekutunya termasuk Perancis dan Rusia, mengumumkan berhasil menewaskan anggota militan ISIS, Jihadi John. Jihadi John adalah pria yang sering muncul di berbagai video propaganda ISIS. Beberapa pemenggalan sandera ISIS diyakini dilakukan oleh Jihaldi John, sehingga dia menjadi salah satu target utama Amerika Serikat dan  para sekutunya. Amerika Serikat, Perancis dan Rusia merupakan koalisi tunggal dan besar yang memerangi kelompok ISIS.

Pasca serangan ini, Perancis akan terus menggempur kelompok militan ISIS ini di Suriah. Pemerintahan Perancis juga berencana memperpanjang status gawat darurat yang
Diberlakukan Perancis. Sebelumnya, Presiden Perancis, Francois Hollande berjanji akan memberikan respon yang keras terhadap serangan di Paris. Lalu, perancis juga meminta Amerika Serikat dan Rusia untuk memperkuat kerjasamanya dalam memerangi kelompok ISIS.


Masalah Kabut Asap RI Selimuti Negara-Negara Tetangga Dalam Hukum Lingkungan Internasional

Diposting oleh Unknown di 19.08 0 komentar
Hampir setiap musim kemarau di Indonesia pada beberapa dekade terakhir ini sering mengalami kebakaran, khusunya di beberapa wilayah yaitu Jambi, Riau, Sumatera dan Kalimantan. Penyebab dari masalah kebakaran hutan adalah karena kesalahan sistemik dalam pengelolaan hutan secara nasional. Dalam praktek konservasi lahan, penyiapan atau pembersihan atau pembukaan lahan oleh perusahaan dilakukan dengan cara membakar. Metode land clearing dengan cara membakar tersebut lebih dipilih daripada metode lain, karena dinilai paling murah dan efisien. Faktor ekonomi dan ketidaktersediaan teknologi yang memadai menjadi latar belakang kenapa metode ini lazim dilakukan, meskipun dampak yang ditimbulkan dari penerapan metode ini terhadap lingkungan tidak sebanding dengan hasilnya.


Dampak langsung dari kebakaran hutan tersebut antara lain, timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan akut bagi masyarakat, berkurangnya efesiensi kerja karena saat terjadi kebakaran hutan dalam skala besar, sekolah-sekolah dan kantor-kantor akan diliburkan, terganggunya transportasi di darat, laut maupun udara, timbulnya persoalan internasional asap dari kebakaran hutan tersebut  menimbulkan kerugian materiil dan imateriil pada masyarakat setempat dan sering kali menyebabkan pencemaran asap lintas batas (transboundary haze pollution) ke wilayah negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Asap dari kebakaran hutan dan lahan itu ternyata telah menurunkan kualitas udara dan jarak pandang di wilayah di Sumatera dan Kalimantan, termasuk Malaysia, Singapura, Brunei dan sebagian Thailand.

Permasalahan kabut asap ini menjadi masalah internasional karena kasus ini menimbulkan pencemaran di negara-negara tetangga (transboundary pollution) sehingga mereka mengajukan protes terhadap Indonesia atas terjadinya masalah ini. Berdasarkan pada pertemuan menteri lingkungan hidup ASEAN dalam masalah polusi kabut asap lintas batas pada 13 Oktober 2006, Malaysia dan Singapura mendesak Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini. Protes Malaysia dan Singapura ini didasarkan pada alasan bahwa kabut asap tersebut telah menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian serta pariwisata mereka.

Pernyataan maaf secara resmi terhadap masalah ini sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Malaysia dan Singapura. ASEAN sebagai organisasi regional yang menaungi daerah bencana ini patut memberikan bantuan. ASEAN dalam hal ini sebagai organisasi tempat para pihak bernaung secara internasional memiliki perangkat yuridis berupa traktat internasional yaitu The 1997 ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Namun negara-negara ASEAN terutama Malaysia dan Singapura belum merasa puas karena Indonesia sampai saat ini belum meratifikasinya sehingga . Sampai dengan bulan Juli 2005, tujuh negara ASEAN telah meratifikasi yakni Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam dan Laos dan Kamboja.

Meskipun demikian, pencemaran udara akibat kebakaran hutan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional. Salah satu prinsip adalah “Sic utere tuo ut alienum non laedes” yang menentukan bahwa suatu Negara dilarang melakukan atau mengijinkan dilakukannya kegiatan yang dapat merugikan Negara lain dan prinsip good neighbourliness. Pada intinya prinsip itu mengatakan kedaulatan wilayah suatu negara tidak boleh diganggu oleh negara lain. Dalam hukum internasional terdapat prinsip-prinsip hukum internasional untuk perlindungan lingkungan lainnya adalah general prohibition to pollute principle, the prohibition of abuse of rights, the duty to prevent principle, the duty to inform principle, the duty to negotiate and cooperate principle, intergenerational equity principle.

Konsekuensi dari pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban Negara terhadap Negara yang telah melakukan tindakan yang merugikan Negara lain. Menurut hukum internasional pertanggungjawaban Negara timbul dalam hal Negara yang bersangkutan merugikan Negara lain. Dalam hal ini kasus kebakaran hutan di Indonesia telah menimbulkan dampak negatif terhadap Negara-negara tetangga.

Bila dilihat, sebenarnya Indonesia telah melakukan segala upaya yang mampu dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi polusi asap akibat kebakaran hutan. Hal ini jelas bukan merupakan tindakan aktif negara dan juga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan membiarkan, mengingat upaya-upaya telah dilakukan. Selain itu, Presiden  SBY telah meminta maaf kepada Malaysia dan Singapura sebagai bentuk tanggung jawab, meskipun hanya sebagai tanggung jawab moral.


Upaya pemerintah Indonesia sekarang menanggulangi kebakaran hutan sudah membaik namun keterbatasan dana dan personil serta luasnya skala kebakaran, menyebabkan Indonesia sekali lagi tidak berdaya. Indonesia memerlukan bantuan, tidak hanya menanggulangi kebakaran hutan dengan pengerahan personil dari ASEAN, tetapi juga pencegahan, yakni dengan membuat aturan hukum yang efektif menghukum pembakar hutan. Dan sebagian dari masalah ini bisa ditanggulangi hanya apabila Indonesia meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution ini. Bila dilihat, sebenarnya ratifikasi kesepakatan tersebut lebih banyak keuntungannya daripada kerugiannya terhadap kepentingan dan kebijakan nasional Indonesia.

Globalisasi dan Nasionalisme Dalam Prespektif Politik Demokratisasi di Indonesia

Diposting oleh Unknown di 19.04 0 komentar
Konsep globalisasi dan nasionalisme adalah konsep yang datang dari negara Barat yang kemudian berkembang ke Timur. Konsep globalisasi tersebut muncul pada era runtuhnya Uni Soviet. Globalisasi bisa didefinisikan sebagai “ the exention of social relation over the globe”. Globalisasi telah memunculkan kelompok atau komunitas yang melewati batas wilayah negara dalam bidang budaya, ekonomi, dan juga politik.

Dalam bidang politik dglobalisasi bisa berarti adanya penyerapan atau pengaruh-pengaruh politik atau sistem pemerintahan dari negara-negara lain. Adanya arus globalisasi yang begitu besar menjadikan Indonesia yang oada saat itu sedang mengaklami masa transisi perpolitikan dimana masyarakat Indonesia menginginkan adanya gerakan reformasi, dikarenakan masyarakat sudah jenuh dengan gaya pemerintahan pada masa itu yaitu masa pemerintahan Soeharto. Pada saat itu, munculah gerakan demokrasi di Indonesia dan wacana good governance bagi Indonesia yang menjadi agenda pasca pemerintahan Soeharto.


Pada masa pemerintahannya Soeharto menciptakan rezim otoriter dengan kekuasaan tunggal. Militer menjadi fokus Soeharto pada saat itu, Soeharto begitu menguasai dan mengontrol militer dan juga memberikan banyak kesejahteraan, baik secara personal maupun perlengkapannya. Adanya kelompok oposisi pada masa jabatanya tidak membuat rezim Soeharto turun. Hal ini disebabkan loyalitas dari Soeharto terhadap militer Indonesia. Soeharto juga merupan salah satu pendiri partai Golkar yang menjadi organisasi yang dominan dimasyarakat Indonesia pada saat itu.

Dalam bidang Ekonomi, pada saat itu Indonesia pada tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter hal itu memunculkan protes hingga kebencian pada rezim Soeharto yang sudah 3(tiga) dekade memimpin Indonesia. Singkatnya pada bulan Mei 1998, Demonstrasi besar terjadi di gedung MPR RI, mahasiswa dan pelajar mendominasi demonstran. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Soeharto secara resmi turun dari jabatanya dan digantikan oleh wakil presiden yaitu Habibie. Sejak itu, partai-partai lain mulai bermunculan sebagai wadah mereka untuk hidup demokrasi.

Konsep demokrasi sendiri tidak mudah didefinisikan, hany ada beberapi pemimpin elit yang mulai mengaplikasikan konsep demokrasi tersebut. Samuel Hantintong sendiri mengatakan tidak adanya kesiapan kelembagaan politik, maka partisipasi dalam mewujudkan demokrasi tidak akan berhasil. Demokrasi diartikan sebagai pemikiran untuk perkembangan dan kesejahteraan suatu negara.

Dampak positif dari demokratisasi yaitu warga sipil ikut berpartisipasi dan mengeluarkan ide-idenya dalam setiap kenbijakan pemerintah. Negara akan lepas dari otoriter suatu pmimpin yang hegemon. Jika demokrasi dijalankan secara jujur, bersih dan dinamis, maka akan ada respon dari masyarakat yang positif. Hal itu juga akan menimbulkan rasa nasionalisme terhadap suatu bangsa karena masyarakat bisa ikut dalam perkembangan negaranya.

Sedangkan dampak negatif dari demokratisasi, dimana globalisasi yang membawa demokrasi menjadikan masyarakat menjadi masyrakat yang individualisme. Adanya kesenjangan sosial dan ekonomi yang mebuat ketidakpedulian terhadap sesama. Munculnya demonstran yang menyuarakan demokrasi yang semakin berani, mengakibatkan perilaku anarkis yang mengatasnamakan demokrasi.

Dampak globalisasi tersebut tidak dapat kita hindari. Ada hal positif yang kita bisa ambil, dan menghindari dampak negatif. Perlunya rasa kebersmaan atau persatuan menjadi dasar agar demokrasi dapat diaplikasikan dengan baik.


Minggu, 22 November 2015

Terorisme Meningkat Secara Global, Tapi Mengapa identik dengan Islam?

Diposting oleh Unknown di 05.52 0 komentar
Islam sebagai ajaran yang mengajarkan kedamaian dan keharmonisan dalam berbagai hal yang melarang berbagai jenis kekerasan terhadap makhluk lainnya. Ternyata berbanding terbalik dengan pandangan masyarakat secara
Islam sebagai ajaran yang mengajarkan kedamaian dan keharmonisan dalam berbagai hal yang melarang berbagai jenis kekerasan terhadap makhluk lainnya. Ternyata berbanding terbalik dengan pandangan masyarakat secara luas (contohnya masyarakat non muslim).
Ada beberapa masyarakat non muslim beranggapan bahwa islam identik dengan terorisme karena memang pada kenyataaannya ada beberapa kelompok yang melakukan kekerasan yang mengatas namakan Islam tetapi itu sangat di tegaskan bahwa pada agama Islam tidak pernah sekalipun mengajarkan hal seperti itu.
Pada saat ini, sangat gencar-gencarnya serangan yang dilakukan oleh terrorist dan terrorist selalu dikaitkan dengan Islam. Mengapa? Saya beranggapan bahwa hal itu terjadi dikarenakan mereka yang membentuk suatu kelompok dan mengatas namakan Islam menyalahgunakan fungsi kelompok tersebut. Dimana sebetulnya kelompok itui seharusnya berfungsi sebagai pedoman yang baik bagi khalayak banyak tetapi disalahgunakan.
Sebenarnya, jika fungsi kelompok yang berlabelkan Islam itu difungsikan secara baik seperti  halnya jikalau kelompok tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat agar lebih dekat kepada Allah SWT atau mengembangkan ajaran spritiual saja kepada masyarakat tanpa harus turun tangan dalam membahas permasalahan politik misalnya. Karena telah ada pihak tertentu yang akan membahas, mengatasi, ataupun menyelesaikan konflik jika terjadi permasalahan di dalam bidang politik.
Dan mengapa harus agama Islam yang identik dengan terorisme? Mengapa tidak identik dengan kaum yang beragama non-muslim? Apakah ini dapat dikatakan dengan diskriminasi? Menurut saya iya. Karena sebenarnya kaum non-muslim tidak identik dengan terorisme karena ada kelompok tertentu yang sebenarnya dapat dikatakan “The Real Terrorist” tetapi mereka melakukan hal tersebut mengatasnamakan kepetingan politik semata bukan mengatasnamakan agama yang mereka anut.
Tetapi jika kita dalam mencermati permasalahan, sebenarnya ini adalah rencana dari negara sekutu USA,  Inggris dan lain-lain agar dapat menghancurkan nama baik agama Islam dan merebut kekayaan dari negara-negara Islam. Dimana yang kita ketahui bahwa sesungguhnya negara-negara tersebut sangat kontra dengan agama Islam.
Padahal fakta sesungguhnya bahwa banyak negara yang beragama non-muslim banyak sekali organisasi teroris internasional yang berdiri sejak lama hingga sekarang. Tetapi karena media luar yang sengaja menutupi pemberitaan tersebut karena  mereka pro dengan Amerika, Inggris.  Amerika  dan Inggris adalah salah satu penyumbang perekonomian terbesar didalam perekonomian global, sehingga kedua negara tersebut memiliki pengaruh besar dengan kekuatan media internasional.
Pada hakikatnya, seluruh agama yang ada di muka bumi ini tentu mengajarkan hal yang baik dan mencegah hal yang buruk, termasuk agama Islam. Hanya saja, bagaimana para penganut agama Islam memahami ajaran islam.
Sebagai contoh kasus yang marak terjadi di dunia adalah tentang jihad yang melatarbelakangi kegiatan terorisme. Jihad menurut syariat islam adalah berjuang sungguh-sungguh untuk menegakkan agama Islam dengan cara-cara perjuangan yang sesuai dengan Rasul dan Al-Quran. Pada waktu dahulu, Jihad yang dilakukan para Rasul adalah berdakwah agar umat manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada ajaran Allah Swt. Dalam kegiatan berjihad, Jihad dalam islam sangat melarang adanya kekerasan dan pemaksaan.
Pada masa kini, jihad disalahgunakan. Jihad dalam perang bisa dilakukan ketika itu mengancam eksistensi umat islam. Namun, banyak sekali kegiatan yang seharusnya tidak perlu dilakukan seperti bom bunuh diri ketika ada kegiatan yang dilakukan oleh negara Barat di Timur Tengah. Jihad bisa dilakukan dalam hal yang lebih positif apalagi pada era globalisasi ini. Penggunaan teknologi seperti internet, gadget dan sosial media bisa dimanfaatkan untuk kegiatan berdakwah. Menyebarkan ajaran islam yang baik kepada seluruh umat. Kegiatan jihad positif ini juga dapat mengurangi persepsi negatif tentang Islam yang sering dibicarakan di Amerika dan Inggris. Media sosial di barat juga seharusnya tidak melebih-lebihkan berita yang tergolong merugikan umat islam.






Pro dan Kontra Mengenai Gerakan Feminism

Diposting oleh Unknown di 04.13 0 komentar
Seperti yang kita ketahui bahwa gerakan feminism menurut Wikipedia merupakan sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria. Gerakan ini dilakukan hampir semua wanita diseluruh belahan negara di dunia.
Gerakan feminis dimulai sejak akhir abad ke- 18, namun diakhiri abad ke-20, suara wanita di bidang hukum, khususnya teori hukum, muncul dan berarti. Hukum feminis yang dilandasi sosiologi feminis, filsafat feminis dan sejarah feminis merupakan perluasan perhatian wanita dikemudian hari. Di akhir abad 20, gerakan feminis banyak dipandang sebagai sempalan gerakan Critical Legal Studies, yang pada intinya banyak memberikan kritik terhadap logika hukum yang selama ini digunakan, sifat manipulatif dan ketergantungan hukum terhadap politik, ekonomi, peranan hukum dalam membentuk pola hubungan sosial, dan pembentukan hierarki oleh ketentuan hukum secara tidak mendasar. (Sumber: Wikipedia Indonesia).
Dalam suatu tindakan pastinya tak jauh dari yang namanya Pro dan Kontra. Dalam gerakan feminism ini juga memiliki Pro dan Kontra yang terjadi di masyarakat. Tentunya, para wanita di seluruh dunia pro dengan gerakan feminism ini, alasan secara umum mengapa mereka pro karna dalam program ini hak wanita di seluruh wanita disetarakan dengan hak-hak lelaki agar tidak tertindas.  Dimana wanita dapat melakukan apapun di segala bidang yang setara dengan lelaki. Tetapi 1 hal yang tak dapat di setarakan dari pria dan wanita yaitu kodrat lelaki sebagai pemimpin dari keluarga.
Tetapi pemahaman ini disalahartikan, dimana perempuan dengan terang-terangan merokok di tempat yang umum, kaum wanita pada saat ini malah menggeser peran mutlak seorang lelaki, perempuan yang memandang enteng peran seorang suami, wanita karier yang melupakan kodratnya sebagai istri yang mampu mengurus suami dan anak-anaknya, dimana ada beberapa wanita yang menganggap virginitas bukanlah sesuatu hal yang wajib dipertahankan, dan lain-lain. Apakah ini hasil dari gerakan feminism? Yang harusnya menghasilkan dampak positif dan malah disalahartikan yang juga sangat bertolak belakang dengan norma –norma di Indonesia dan ajaran Islam.
Maka dari hal tersebut munculah kontra dari gerakan feminism ini.  Dimana feminism yang tujuannya sudah diluar batas. Menurut saya, sebetulnya gerakan feminism di dunia dapat ini dibilang telah memenuhi tujuan awalnya yang ingin disetarakan haknya dengan lelaki. Seperti halnya Mary McAlesse sebagai Presiden di Irlandia, Gloria Macapagal-Arroyo sebagai Presiden di Fliphina, di Indonesia Megawati Soekarno putri sebagai Presiden, Tri Rismaharini sebagai Mantan Walikota Surabaya dan masih banyak lagi. Jadi, di zaman sekarang perempuan telah dipercaya untuk memimpin. Hal ini membuktikan bahwa karier dan intelektual wanita telah setara dengan lelaki.
Walaupun wanita dapat membuktikan bahwa mereka telah setara dengan lelaki. Tetapi mengapa masih ada banyak kaum perempuan yang kehilangan haknya? Contohnya masih banyak korban pelecahan seksual yang terjadi pada perempuan, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Sebaiknya kaum feminism lebih fokus dengan masalah tersebut karena masalah itu masih sering terjadi pada perempuan di seluruh dunia. Hanya hal itu yang dibutuhkan wanita dalam gerakan feminism ini.
Pada intinya, feminism bermula dari sebuah kesadaran kaum wanita yang timbul  akibat dari penindasan yang dialami oleh kaum perempuan di dunia. Mulai dari sebuah perjuangan menuntut persamaan hak yang seharusnya wanita dapatkan, yakni di perlakukan sebagaimana kodratnya sebagai seorang wanita.
Dengan adanya gerakan feminism yang juga, maka terhapuskanlah anggapan kita terdahulu bahwa tingkat lelaki lebih tinggi dari wanita tergantikan dengan setaranya kedudukan dari wanita maupun pria. Gerakan ini juga sangat membantu bagi kemajuan wanita di dunia.
Walaupun gerakan feminism sudah berada ditengah-tengah masyarakat, peran kaum perempuan yang cenderung dimarginalkan dalam masyarakat tetapi feminism harus pula mendengarkan kritikan kaum perempuan sendiri maupun kaum laki-laki agar terjadi persamaan hak. Agar tidak menjurumus dalam kebebasan yang tidak memiliki tanggung jawab.

Kita juga sebagai wanita harus kembali pada hakikat feminism itu, bahwa sebenarnya  feminism adalah gerakan wanita untuk menyamakan kedudukan sosial antara perempuan dengan laki-laki, bukan untuk melawan kodrat yang telah di tetapkan. 

Perkembangan Sistem Politik di Negara Maju

Diposting oleh Unknown di 04.10 0 komentar
Disetiap negara tentunya memiliki system politik yang berbeda-beda. Baik di negara maju dan negara berkembang. Di artikel ini saya akan membahas tentang system politik di negara-negara maju. Perlu diketahui bahwa sebuah negara dikatakan sebagai negara maju apabila negara tersebut negara yang memiliki standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata.
Untuk lebih mudah dipahami bahwa negara maju identik dengan negara demokrasi sementara negara berkembang lebih  kepada sistem pemerintahan yang otoriter (berkuasa sendiri).  Jadi, didalam negara demokrasi, sebuah partai politik berperan sebagai alat untuk mensosialisasikan  politik negara dari satu generasi ke generasi selanjutnya dengan menggunakan berbagai cara.
Berikut adalah daftar negara-negara yang termasuk negara maju:
1.       Anggota Uni Eropa:
2.       Austria
3.       Belgia
4.       Denmark
5.       Finlandia
6.       Perancis
7.       Jerman
8.       Yunani
9.       Irlandia
10.   Italia
11.   Luxemburg
12.   Belanda
13.   Portugal
14.   Spanyol
15.   Swedia
16.   Britania Raya

Negara Non-Uni Eropa:
1.       Andorra
2.       Hongaria
3.       Islandia
4.       Liechtenstein
5.       Monako
6.       Norwegia
7.       San Marino
8.       Swiss
9.       Vatikan
Negara Bukan Eropa:
1.       Australia
2.       Kanada
3.       Korea Selatan
4.       Hong Kong
5.       Brunei Darussalam
6.       Israel
7.       Jepang
8.       Kuwait
9.       Selandia Baru
10.   Singapura
11.   Taiwan
12.   Amerika Serikat
13.   Uni Emirat Arab
14.   Qatar
(Sumber: Wikipedia Indonesia)
Selain negara-negara tersebut memiliki standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata tetapi system politik negara-negara tersebut tidak lah sama.
Contohnya sistem politik di Amerika Serikat yang  dimana Amerika Serikat menganut sistem republik konstitusional federal, di mana seorang Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Kongres, dan lembaga peradilan berbagai kekuasaan yang melekat pada pemerintah nasional, dan pemerintah federal berbagi kedaulatan dengan pemerintah-pemerintah negara bagian.
Cabang eksekutif dikepalai oleh Presiden dan tidak memiliki kebergantungan terhadap cabang legislatif. Kekuasaan legislatif berada pada dua kamar Kongres, Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Cabang yudikatif (atau peradilan), terdiri atas Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan federal yang lebih rendah kedudukannya, menjalankan kekuasaan yudikatif (atau peradilan).
Fungsi peradilan adalah untuk menafsirkan konstitusi dan hukum-hukum federal dan peraturan-peraturan yang berlaku di Amerika Serikat. Hal ini termasuk menyelesaikan sengketa antara cabang-cabang eksekutif dan legislatif. Susunan dan kedudukan pemerintah federal dijelaskan di dalam konstitusi. Dua partai politik, Partai Demokrat dan Partai Republik, mendominasi politik di Amerika sejak perang saudara, meskipun partai-partai lain juga ada.
Terdapat dua perbedaan utama antara sistem politik yang dijalankan di Amerika dan di sebagian besar negara-negara demokrasi maju lainnya. Hal ini seperti bertambahnya kekuasaan majelis tinggi di cabang legislatif, sebuah cakupan kekuasaan yang lebih luas dipegang oleh Mahkamah Agung, pemisahan kekuasaan antara cabang legislatif dan eksekutif, dan dominasi dua partai politik. Amerika Serikat adalah salah satu negara demokratis maju di dunia, di mana partai-partai ketiga memiliki pengaruh politik yang kecil.
Wujud federal yang diciptakan oleh Konstitusi Amerika Serikat adalah fitur dominan sistem pemerintahan Amerika. Tetapi, sebagian besar rakyat menjadi subjek bagi pemerintah negara bagian, dan semuanya adalah subjek bagi berbagai unit pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah county (setara kabupaten), munisipalitas, dan distrik khusus.
Tumpang tindihnya wilayah hukum ini mencerminkan sejarah Amerika Serikat. Pemerintah federal diciptakan oleh negara-negara bagian, sejak koloni-koloni didirikan secara terpisah dan memerintah wilayah masing-masing, merdeka satu sama lain. Satuan-satuan pemerintah daerah diciptakan oleh koloni-koloni untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu negara bagian. Seiring meluasnya negara ini, pemerintah federal menganjurkan agar negara-negara bagian baru meniru sistem yang telah ada. (Sumber: Wikipedia Indonesia).
Jadi hal yang dapat kita ambil dari system politik negara maju untuk negara kita Indonesia yaitu Indonesia harus  banyak belajar dari system politik di negara maju dan menyesuaikan diri terhadap perkembangan dunia Internasional.

Tetapi sebagai warga Indonesia kita dapat bangga dengan system poitik negara kita sendiri karena negara Indonesia memiliki system politik yang sistematis,tersusun dalam pelaksanannya  karena berpedoman pada pancasila dan konstitusi di Indonesia yaitu UUD 1945.                                

Indonesia Menghadapi MEA 2015

Diposting oleh Unknown di 04.04 0 komentar
Pada tahun 2015, dimana tahun akan dilaksanakannya program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA 2015) yang tepat dilaksanakan pada bulan Desember 2015 ini dan Indonesia adalah salah satu negara ASEAN yang menyepakati perjanjian MEA tersebut. MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN.
MEA 2015 ini juga dilakukan yang bertujuan agar daya saing ASEAN meningkat serta bisa menyaingi China dan India untuk menarik investasi asing, memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata, daerah-daerah akan terintegrasi secara penuh dalam ekonomi global,dll. Penanaman modal asing di wilayah ini akan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakarat ASEAN.
Banyak masyarakat pro dan kontra terkait dengan adanya pelaksanaan MEA 2015 ini, khususnya di Indonesia. Seperti halnya, Masyarakat Indonesia yang kontra dengan pelaksanaan MEA 2015 ini di karenakan negara kita Indonesia ini memiliki banyak kendala. Misalnya, Infrastruktur Indonesia juga masih sangat buruk, keterbatasan sumber daya alam, SDM yang masih rendah dibandingkan negara lagi, orang asing dapat secara mudah mengeksploitasi kekayaan alam di Indonesia, barang produksi luar negri lebih mudah terjual di Indonesia terutama jika bahan produksi di luar negri itu memiliki kualitas tinggi dan harga yang dapat di jangkau, kemungkinan dapat menyikirkan barang-barang produksi dalam negri itu sendiri, dan masih banyak ke khawatiran lain yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia terkait MEA 2015 ini.
Disamping kontra terkait pelaksanaan MEA 2015, tentu ada masyarakat yang pro dengan pelaksanaan MEA 2015. Misalnya, MEA akan mendorong arus Investasi masuk ke dalam negeri yang menciptakan multiplier effect," ujar Direktorat fasilitas Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Junaedi, saat pemaparannya, Jakarta, Jumat (24/5/2013), Selain itu, ujar Junaedi, MEA memberi peluang meningkatkan kecepatan perpindahan manusia dan modal. Apalagi dapat meningkatkan bargaining power yang dimiliki oleh masyarakat dalam menentukan pilihannya di tengah banyaknya produk dan kemudaan yang ditawarkan.
"Di bidang teknologi, adanya peningkatan transfer teknologi dari negara maju ke negara berkembang," tukas Junaedi.
Dan Indonesia sebagai negara yang ikut berpartisipasi dalam MEA 2015 ini juga mempersiapakan beberapa hal untuk menghadapi MEA 2015, salah satunya dengan ke fokusan Kementrian Perindustrian dalam menyediakan SDM yang berkualitas dengan terus mendorong pertumbuhan sektor industri yang salah satunya dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Karena itu, Kemenperin juga mendorong pelatihan SDM melalui Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand). Mentri peridustrian juga mengatakan bahwa sektor industri perlu menyiapkan SDM mumpuni terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) agar dapat bersaing dengan SDM dari negara ASEAN lainnya. Untuk meningkatkan SDM tersebut dapat melalui Baristand dan akademi teknik industri, bahkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kedepan SDM harus mampu imbangi SDM dari negara ASEAN lainnya. Kami harus terus mendorong kemampuan SDM agar industrinya berkembang. Karena itu lewat baristand dan akademi teknik industri dapat mendidik SDM," ujar Saleh di Baristand Padang, Selasa (10/11/2015).
Mentri Perindustrian juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas SDM itu juga diharapkan dapat mengikuti perkembangan teknologi yang maju. Sehingga kebutuhan industri untuk SDM yang mumpuni dapat terpenuhi di berbagai daerah.(Sumber: Liputan6.com)
Jadi, Indonesia sebagai negara yang juga berpartisipasi dalam MEA 2015 walaupun memiliki kendala dalam menghadapi program ini tetapi hal ini harus menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia untuk mengoptimalkan kinerjanya. Indonesia juga memiliki peluang yang besar untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Karena MEA 2015 ini sangat membantu bagi kelangsungan negara Indonesia selanjutnya, maka pemerintah dan masyarakat harus maksimal dalam menjalankan program ini agar tujuan Indonesia menjadi lebih baik akan tercapai. 



 

Bodhia ilmiwaty Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos